Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kecamatan Tomo, Perkuat Tata Kelola Perlindungan Sosial Berbasis Data
TOMO, 16 September 2026 — Pemerintah Kecamatan Tomo melaksanakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kecamatan dengan mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Perlindungan Sosial Berbasis Data untuk Mewujudkan Intervensi yang Tepat Sasaran, Efektif, dan Berkelanjutan” di Aula Kecamatan Tomo, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan sosial di tingkat kecamatan, khususnya dalam memastikan pemanfaatan data dapat menjadi dasar dalam menentukan intervensi yang tepat bagi masyarakat.
Camat Tomo membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya sinergi, ketepatan data, serta koordinasi antarpihak dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan sosial agar program yang diberikan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Rapat menghadirkan narasumber dari unsur Dinas Sosial serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku Liaison Officer (LO) Perlindungan Sosial Kecamatan Tomo. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan pemahaman dan koordinasi terkait tata kelola perlindungan sosial berbasis data di tingkat kewilayahan.
Adapun peserta rapat merupakan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) se-Kecamatan Tomo yang menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung proses pendataan, pemutakhiran informasi, koordinasi, serta penyampaian kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui forum evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Tomo mendorong agar proses perlindungan sosial tidak hanya berorientasi pada penyaluran program, tetapi juga pada akurasi data, ketepatan intervensi, koordinasi lintas sektor, dan keberlanjutan penanganan.
Dengan penguatan tata kelola tersebut, diharapkan setiap kebijakan dan program perlindungan sosial di wilayah Kecamatan Tomo dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta didukung oleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (asp)