Pembinaan Satlak Penanggulangan Bencana Tingkat Kecamatan Tomo
T
O M O - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana adalah : serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan
bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Tujuan penyelenggaraan
penanggulangan bencana adalah untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko,
dan dampak bencana (ps 2PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana).
Berkaitan
dengan hal tersebut, pada hari Selasa (29/11/2022) telah dilaksanakan Kegiatan
Pembinaan Satlak Penanggulangan Bencana Tingkat Kecamatan Tomo yang bertempat
di Aula Kantor Kecamatan Tomo.
Camat
Tomo, Cicin Sondali yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa hampir
semua jenis bencana baik karena alam maupun ulah manusia seperti: badai,
kekeringan, gelombang pasang, kebakaran hutan, gempa bumi, tsunami, letusan
gunung berapi, dan bencana akibat kegagalan bangunan, kecelakaan industri serta
kesalahan teknologi, telah mengancam dan berada di tengah lingkaran kehidupan
segenap bangsa Indonesia. Selama ini penanggulangan bencana baik karena alam
maupun ulah manusia telah diupayakan untuk ditangani dengan berbagai cara
dengan melibatkan semua komponen masyarakat. Salah satu aspek penting timbulnya
korban jiwa dan kerusakan/kerugian pada beberapa aspek, adalah kekurang
siap-siagaan masyarakat dan aparat/ pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam
penanganan bencana.
Camat
Tomo dalam sambutannya mengatakan “Kecamatan Tomo merupakan salah satu daerah
yang rawan terhadap bencana alam. Oleh karena itu kita harus terus berupaya
untuk meningkatkan kapasitas dalam penanggulangan bencana”
Camat
Tomo juga menambahkan, bahwa “Penanggulangan bencana adalah suatu proses yang
dinamis, berlanjut, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah
yang berhubungan dengan observasi dan analisis serta pencegahan, rehabilitasi,
dan rekonstruksi yang diakibatkan oleh bencana”. (Asep Komarudin)