Logo
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Profile
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
  • Layanan Publik
    • Produk Layanan
    • Pengaduan Publik
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Regulasi
  • Berita
    • Grid Version
  • Galeri
  • PPID

Pengaduan Publik

Beri Penilaian Kepada Kami!

Kritik dan Saran Anda.

Catatan: *Data Pribadi anda terjamin!

  • (0233) 662881

  • Tomo, Sumedang Regency, West Java 45382
  • https://tomokec.sumedangkab.go.id/

Detail Berita Publik!

  • Home
  • Page
  • Detail Berita Publik
Thumb
15 Jul 2024
  • Admin
  • 0

Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN Kecamatan Tomo pada Pilkada Serentak Tahun 2024

T o m o - Senin (15/07/2024) telah dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN Kecamatan Tomo dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh semua ASN di Indonesia. Prinsip ini menekankan bahwa ASN harus bersikap netral dalam segala urusan politik dan tidak boleh berpihak kepada partai politik manapun. 

Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan bebas dari intervensi politik, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif untuk kepentingan publik. Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.

 


Kembali

Recent Post

  • Thumb
    GERAKAN TERPADU DONGKRAK PENGADUAN MASYARAKAT CEPAT DAN TERUKUR ( GEDONG GINCU )
    22 Sep 2026 - By Admin
  • Thumb
    Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kecamatan Tomo, Perkuat Tata Kelola Perlindungan Sosial Berbasis Data
    16 Sep 2026 - By Admin
  • Thumb
    Kecamatan Tomo Gelar Optimalisasi Pendapatan PBB, Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Penerimaan Daerah
    13 Jul 2026 - By Admin

Gallery

  • Play
  • Play
  • Play
  • Play
  • Play
  • Play

Tentang Kami

  • Tomo, Sumedang Regency, West Java 45382

  • Jam Kerja: Senin - Jumat / 8.00 AM - 16.00 PM

  • Email: [email protected]

(0233) 662881

Menu

  • Beranda
  • Profile
  • Berita
  • Regulasi
  • Galeri
  • Instagram
  • Layanan Publik

Berita Terbaru

GERAKAN TERPADU DONGKRAK PENGADUAN MASYARAKAT CEPAT DAN TERUKUR ( GEDONG GINCU )

22 Sep 2026

Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kecamatan Tomo, Perkuat Tata Kelola Perlindungan Sosial Berbasis Data

16 Sep 2026

© Copyright 2022. All Rights Reserved by Sumedang Happines Factory