Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN Kecamatan Tomo pada Pilkada Serentak Tahun 2024
T
o m o - Senin (15/07/2024) telah dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas
Netralitas ASN Kecamatan Tomo dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun
2024. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah prinsip yang harus
dijunjung tinggi oleh semua ASN di Indonesia. Prinsip ini menekankan bahwa ASN
harus bersikap netral dalam segala urusan politik dan tidak boleh berpihak
kepada partai politik manapun.
Netralitas
ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan birokrasi yang
profesional dan bebas dari intervensi politik, sehingga dapat menjalankan tugas
dan fungsinya secara efektif untuk kepentingan publik. Alasan pegawai ASN
harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014
yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan
tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan tertentu”. Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa
dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk
menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala
perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam
Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan
netralitas dalam Pemilu.